TEKS › Bebas Akses › Konsultasi Hukum: Perbuatan Iklan Pendidikan Hukum Konsultasi Hukum: Perbuatan Melawan Hukum "Ghosting" bisa menjadi perbuatan melawan hukum (PMH) perdata jika ada kerugian yang diderita oleh salah satu pihak dan juga bisa menjadi PMH pidana. Oleh Kompas-Peradi 12 Juni 2021 19:58 WIB · 6 menit baca TEKS
1. Kasus Korupsi 'Pertama' KPK, Abdullah Puteh. Mantan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh adalah kasus pertama sejak KPK dibentuk Desember 2003 silam. Kasus ini menjadi sorotan karena menjadi kasus pertama yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekira tahun 2004. Bahkan, kasus itu menjadi satu Pada dasarnya, lanjut Shinta, dua pasal tersebut sama-sama menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Perbedaannya, dalam Pasal 3, pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan Pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal lebih luas dan umum. "Unsur setiap orang adalah yang mempunyai kewenangan. Jadi perbuatan seseorang bisa saja Dalam gugatannya sebagaimana dalam Perkara Perdata nomor. 20/PDT.G/2016/PN.MJL pada tanggal 02 Desember 2016, perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PENGGUGAT telah menarik dalam perkara a quo seseorang yang bernama CARDA sebagai pihak selaku TURUT TERGUGAT; Bahwa dalam hal ini gugatan PENGGUGAT nyata-nyata telah keliru dengan menjadikan Turut