Home Hukum Sabtu, 11 Juli 2020 - 2154 WIBloading... Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam mengatakan, ada beberapa poin penting dalam membuat memori banding di pengadilan. Foto/SINDOnews A A A JAKARTA - Pembuatan memori banding dalam menyikapi putusan pengadilan sangat penting bagi seorang advokat atau pengacara. Sebab, memori banding sangat berpengaruh terhadap upaya hukum terdakwa dalam mencari keadilan. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam mengatakan, ada beberapa poin penting dalam membuat memori banding di pengadilan. Menurut dia, memori banding merupakan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan karena menolak putusan pengadilan tingkat pertama. Penolakan bisa lahir karena terpidana tidak melakukan perbuatan pidana tetapi dijatuhi hukuman pidana, atau karena keberatan tingginya pidana yang dijatuhkan.āDalam konteks menolak karena tidak melakukan pidana, maka harus mencari argumentasi bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan, dihubungkan dengan unsur-unsur perbuatan yang didakwakan,ā katanya saat diskusi bulanan yang digelar LBH Yusuf bertajuk Upaya Hukum Putusan Perkara Pidana Dan Permasalahannyaā di Yusuf Building, Mampang Square, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020. Baca juga Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan Narasumber dalam acara tersebut adalah Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Yahya Syam. Ketua Dewan Pembina LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir, dan para advokat yang tergabung di dalamnya. Sedangkan bila keberatan karena pidana yang dijatuhkan terlalu tinggi, maka harus mencermati apa pertimbangan majelis hakim sehingga dijatuhi pidana yang tinggi. "Selain itu perlu juga dikemukakan secara logis maupun sosiologis alasan-alasan yang meringankan pidana terdakwa ditingkat banding," ujarnya. Selanjutnya, bagaimana membuat memori kasasi. Menurut dia, kasasi adalah judec juris, bukan judec factie. Pemeriksaan yang dilakukan adalah apakah ada pelanggaran hukum, apakah hukum tidak diterapkan, atau apakah pengadilan melampaui kewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara ditingkat judect factie sesuai pasal 253 KUHAP. "Dengan demikian menyusun memori kasasi harus berdasarkan alasan-alasan sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 253 KUHAP. Apabila membuat alasan memori kasasi di luar ketentuan pasal 253 KUHAP tersebut akan ditolak MA," tuturnya. Baca juga Berkas Dilimpahkan, Dirut Penyuap Kalapas Sukamiskin Segera Diadili Ketiga, membuat alasan Permintaan Peninjauan Kembali PK. Dalam membuat alasan PK harus mengacu kepada pasal 263 ayat 2 KUHAP yaitu, ada empat alasan yang bersifat alternatif. Berarti cukup satu saja alasan sudah dapat memenuhi persyaratan pengajukan PK. āUntuk itu buat secara cermat, logis dan sistematis alasan tersebut. Apabila ada keadaan baru atau bukti baru yang sangat menentukan, maka bukti itu sesungguhnya sudah ada pada waktu pemeriksaan perkara ditingkat yudik paksi tetapi belum ditemukan, sehingga, bukan bukti baru dibuat,ā itu, pendiri LBH Yusuf, Ari Yusuf Amir mengatakan, diskusi ini merupakan upaya LBH Yusuf untuk kembali mengingatkan praktisi hukum dalam menjalankan tugasnya. Harapannya para advokat bisa mempraktikan teori yang sudah didapat dari Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Dari diskusi ini semoga para advokat bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat saat menjalankan profesinya," ujar untuk mengembangkan kapabilitas para advokat, diskusi ini akan rutin digelar terutama untuk topik pembelaan kaum marginal. "Kami jadwalkan diskusi selanjutnya menggandeng pihak PPATK, BPN, kejaksaan, dan kepolisian," tuturnya. cip kasus hukum mahkamah agung putusan kasasi Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 59 menit yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang lalu 4 jam yang lalu
Sedangkandalam berkas perkara yang terpisah, Terdakwa Surya Hakim, Pago, dan Latief yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan vonis terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan penjara selama 17 tahun. Selanjutnya para Terdakwa di berkas perkara terpisah tersebut, mengajukan banding ke Pengadilan
Download Free DOCXDownload Free PDFMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataIskandar Daulima, contoh memori banding perkara perdata, khususnya sebagai pemohon, yang sebelumnya sebagai PapersPTTUN-MDN 2017 BDoris ManulView PDFk a m a h k a m a h A g u n g R e p u b l i k I n d o n e s i i k I n d o n e s DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAEkky SyahrudienView PDFK PDTikhsan arkaView PDFEKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT IV DAN VIrnasari MileView PDFKaidah Hukum Dalam Putusan MARI2009 ⢠Adv. Wikarya F. Dirun, SH, MH, CILKaidah Hukum; Putusan Judex Factie yang tidak cukup dipertimbangkan dan tidak dibuktikannya dalil gugatan bahwa tanah Penggugat adalah tanah adat adalah alasan MARI untuk menolak gugatan Pengggugat dokomen dari kasus yang ditanganiView PDFk a m a h k a m a h A g u n g R e p u b l i k I n d o n e s i i k I n d o n e s BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAdiana asriView PDFKAIDAH HUKUM Tentang Waris Hibahanisa purnamasariView PDFB 2013 HildaView PDFBuku II BindalminAlalan TanalaView PDFB BBBe eeettta aaa V VVVe eeer rrrs sssiiio ooon nnn 2 2220 0000 0008 888 PEMBAHASAN SSSEEEPPPEEERRRLLLUUUNNNYYYAAA SOAL -UJIAN AAADDDVVVOOOKKKAAATTT A NNNooottt TTTooo Smart Guides To Pass Bar Examination 222000000888 Djoko S Associatesanugrah manoppoView PDF
Permintaanbanding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register. Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
LEGAL OPINION Question Ketika hendak membuat surat āmemori bandingā ataupun ākontra memori bandingā karena pihak lawan juga sama-sama mengajukan banding upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri, sebaiknya dibuat secara ātebalā dengan segudang dalil atau bagaimana, cukup sedikit saja? Sebenarnya ini memang masalah klasik bagai duri dalam daging, namun apakah artinya tidak dapat dipertanyakan bahaya dibalik setiap opsi yang ada, semisal konsekuensinya yang paling logis untuk dapat diterangkan? Konon, saat tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, para Hakim Agung lebih menyukai āmemori kasasiā yang ātipisā saja, apa betul begitu? Banyak sekali kecacatan dan kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri, yang ingin disinggung dan dituangkan ke dalam āmemori bandingā, namun konsekuensinya akan menjadi sangat ātebalā. Disini menjadi sangat dilematis dari sisi psikologis, bahkan sejak sebelum menyusun outline dalil dalam draf memori. Semisal, hakim Pengadilan Negeri dalam putusannya membuat pernyataan yang tidak ada di kontrak yang menjadi objek sengketa, seolah terkesan hanya mengutip atau sekadar menyadur āmentah-mentahā dalil-dalil yang disampaikan pihak tergugat tanpa benar-benar membutkikan dalil gugatan maupun dalil bantahan dengan cross-chek terhadap alat bukti, itu sudah merupakan bukti konkret persangkaan adanya kolusi antara hakim dan pihak tergugat. Apakah tentang isu ini juga sebaiknya disinggung dalam āmemori bandingā? Rasanya sayang sekali bila tidak disinggung dan dipermasalahkan kembali isu ini. Brief Answer Tidak menjadi relevan apakah draf surat Memori Banding, Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali, maupun sebaliknya Kontra Memori Banding dan sebagainya, disusun secara ātebalā ataukah secara ātipisā saja, namun panduan utama yang dapat SHIETRA & PARTNERS kemukakan ialah cukup masukkan dalil yang terpenting, dalil paling esensial, paling signifikan, serta paling tidak menyisakan ruang kelemahan barang setitik pun. Telah banyak terjadi, sebagaimana pengalaman SHIETRA & PARTNERS maupun dari penuturan para klien, disamping ribuan putusan yang telah dan pernah SHIETRA & PARTNERS eksaminasi, terdapat satu āpolaā yang terus berulang dalam praktik peradilan sehingga menjadi indikasi nyata tidak terbantahkan adanya unsur potensi kolusi antara hakim pemeriksa dan pemutus perkara terhadap salah satu pihak yang saling bersengketa di pengadilan, baik pada tingkat gugat-menggugat di Pengadilan Negeri, pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, maupun pada tingkat Kasasi tidak terkecuali Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI, terletak pada celah yang ternyata dibuka oleh pihak pembuat āMemoriā ataupun āKontra Memoriā itu sendiriāsehingga terkesan seolah menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Kurang lebih seperti berikut modus yang berhasil SHIETRA & PARTNERS petakan dari berbagai putusan yang sudah-sudah dengan pola kolusi yang selalu serupa Sebagai contoh pihak Penggugat / Tergugat hendak mengajukan upaya hukum Banding dengan disertai surat bernama āMemori Bandingā. Di dalam āMemori Bandingā, pihak Pembanding berniat memasukkan seluruh keberatannya secara berpanjang-lebar, dengan sebagai contoh, menuangkan sepuluh butir pokok keberatan. Dari kesepuluh dalil pada butir-butir pokok keberatan yang tertuang dalam āMemori Bandingā, pihak Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi kemudian secara seketika langsung melompat atau meloncat pada butir ke-10 dan menyatakan dalil tersebut lemah serta tidak berdasar, mematahkannya, kemudian secara serta-merta mementahkan permohonan Banding dengan menyatakan menolak permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Bandingāsebuah antiklimaks yang prematur sebenarnya. Terdapat bahaya laten dibalik membuat butir-butir berisi dalil yang demikian masif, bilamana salah satu dalil pada butir-butir yang dituangkan ke dalam āMemori Bandingā memang mengandung cacat atau kelemahan yang substansial, maka seolah-olah menjadi momentum alias kesempatan bagi āhakim nakalā untuk memanfaatkan celah tersebut guna āmencari-cari kesalahanā, dimana seketika itu juga āmematahkanā-nya dan menolak upaya hukum yang telah susah-payah diajukan oleh pihak Pembanding. Tiada kewajiban dalam hukum acara, baik dalam hukum acara pidana maupun dalam hukum acara perdata, bagi sang hakim pemeriksa dan pemutus perkara untuk memeriksa dan mempertimbangkan seluruh dalil-dalil dalam āMemori Bandingā ataupun sebaliknya āKontra Memori Bandingā, secara satu per satu, halaman per halaman, dan lembar per lembar. Sang āhakim nakalā dapat langsung melompat pada butir dalil yang paling mengandung kelemahan, dan seketika dengan mudah menyanggahnya, dimana seketika itu pula seluruh dalil-dalil pada kesembilan butir lainnya dianggap seolah-olah ātidak pernah adaā dan ditelantarkan /diabaikan begitu saja sang hakim seolah āmenutup mataā. Sekalipun sejatinya kesembilan butir dalil lainnya sangat kuat sifatnya, bahkan tidak dapat dibantahkan olah seorang āhakim nakalā yang kerap āberjungkir-balikā secara akrobatik sekalipun, namun akibat terdapat āsetitik nila rusak susu sebelangaā, maka hal demikian akan dimanfaatkan dengan baik oleh perilaku sang āhakim nakalā untuk cukup secara seketika berfokus mementahkan dan mematahkan dalil pada butir terlemah demikian, secara melompat seketika itu juga pada butir dengan dalil terlemah secara sengaja ādicari-cariā oleh sang hakim yang terkandung dalam āMemori Bandingā maupun āKontra Bandingā. Artinya, yang telah membuka celah ialah pihak penyusun āMemori Bandingā atau āKontra Bandingā itu sendiri, dimana putusan yang ādisponsoriā oleh kolusi sang hakim pemeriksa dan pemutus perkara mendapat momentumnya berkat teknik āsetitik nila rusak susu sebelangaā. Tidak penting, apakah butir dengan dalil terlemah demikian terdapat di tengah bundel dokumen āMemori Bandingā ataukah ditempatkan pada urutan butir terakhir, karena sang hakim dapat secara seketika melakukan aksi āakrobatikā dengan cara mem-āby passā dengan melompati serta melewati kesembilan butir dalil yang terkuat dan tidak dapat atau setidaknya sukar untuk terbantahkan, untuk seketika menuju kepada butir dalil nomor ke sepuluh dan mengkritiknya, meruntuhkannya, dan mematahkannya secara āsadistikā dan āberdarah dinginā tidak kenal ampun. Teknik yang paling digemari kalangan āhakim nakalā demikian, berlaku pula dalam tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali, entah terhadap surat āMemori Kasasiā maupun terhadap āKontra Memori Kasasiā. Karenanya, idealnya serta yang paling SHIETRA & PARTNERS rekomendasikan ialah bukan perihal tebal atau pendek-singkatnya surat āMemoriā dirancang, disusun, serta dibuat, namun lebih kepada strategi efektifitasnya terkait ādalil yang paling FUNDAMENTALā untuk dielaborasi serta diberdayakan secara optimal secara terfokus dan spesifik. Sebagai contoh, sejatinya bila memang terdapat sepuluh buah calon butir dalil yang dinilai potensial, dapat dirancang strategi berupa menyortir dan memilih cukup tiga butir dalil pilihan yang terkuat, dimana tidak dapat dibantah dengan cara apapun baik oleh pihak lawan maupun oleh pihak hakim pemeriksa dan pemutus itu sendiriādimana bila masih juga berani dibantah, maka akan tampak āaneh sendiriā dan āmelawan arus hukumā. Yang terpenting yang paling utama ialah, bila tiga butir dalil paling esensial pilihan tersebut kemudian dikabulkan dan tidak dapat dibantah oleh pihak manapun, namun karena sifatnya adalah butir-butir dalil pilihan yang paling esensial serta substansial disamping fundamental sifatnya, akibatnya sangat krusial serta sangat signifikan, yakni dapat membalikkan keadaan dari sebelumnya diposisikan sebagai pihak yang ādikalahkanā pada tingkat peradilan sebelumnya, menjadi berbalik ādimenangkanā pada tingkat peradilan saat kini. Karenanya, sepuluh butir dalil atau sebanyak apapun butir dalil yang potensial untuk dituangkan ke dalam surat upaya hukum, sekalipun menggoda kita untuk menyinggung dan membahasnya untuk disuguhkan kepada hakim pemutus, bila dibandingkan dengan satu atau dua butir dalil yang sangat kuat sekaligus FUNDAMENTAL tidak lagi terbuka ruang bantah-membantah, sangat esensial, serta sangat signifikan dampak akibatnya bila dikabulkan, maka bobot satu atau dua butir dalil yang sangat esensial menjadi lebih berbobot dan lebih bernilai ketimbang āsegudangā butir dalil yang kurang signifikan. Semisal, bila kesepuluh butir dalil yang dituangkan ke dalam āMemoriā ataupun āKontra Memoriā ternyata diakui, dibenarkan, dan disetujui oleh Majelis Hakim pada peradilan tingkat saat kini, namun karena sifatnya kurang esensial, kurang signifikan, maka belum tentu akan berdampak pada berubahnya posisi pengaju upaya hukum secara kontras dari ākalahā menjadi āmenangā. Karenanya, perlu dipertimbangkan bobot dari dalil-dalil yang diajukan, apakah signifikan atau tidaknya sekalipun dikabulkanāsementara resikonya sangat tidak sebanding, yakni membuka celah āsetitik nila rusak susu sebelangaā bila ternyata berbagai butir keberatan mengandung dalil-dalil yang dapat dipatahkan dan dibantah secara sumir saja oleh pihak lawan atau sang āhakim nakalā. Karena itu pula, kerelaan diri untuk melakukan āsortirā menjadi penting terkadang, energi serta perhatian yang dibutuhkan untuk melakukan āsortir dalilā ternyata menuntut waktu, daya analisa, dan pemikiran yang tidak kalah keras dan menantang dibanding dengan menyusun dalil sebanyak apapun, sekalipun memang banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang melanggar tertib hukum acara. Namun, bila kita merasa adanya kesukaran dalam membuat pembuktian atas keseluruh dalil-dalil yang dimuat dalam surat āMemoriā secara āsegudangā, dapat menjelma ābumerangā yang sangat kontraproduktifādimana sekalipun ternyata dibenarkan dan disetujui Majelis Hakim, belum tentu hasil atau dampaknya sangat signifikan untuk merubah keadaan dari āDITOLAKNYA GUGATANā menjadi menjelma āDIKABULKANNYA GUGATANāāitulah yang disebut sebagai dalil yang kurang substansial dan kurang esensial sekalipun dibenarkan dan dikabulkan oleh hakim, karena sifat pokok dalilnya kurang fundamental. Ā© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
vdJV4S. hz8h8ntjcn.pages.dev/277hz8h8ntjcn.pages.dev/386hz8h8ntjcn.pages.dev/348hz8h8ntjcn.pages.dev/161hz8h8ntjcn.pages.dev/17hz8h8ntjcn.pages.dev/445hz8h8ntjcn.pages.dev/409hz8h8ntjcn.pages.dev/412
memori banding perkara pidana