Posted By Capt. Ridwan Garcia Menjalankan suatu aturan terkadang seorang Nakhoda kapal akan mengalami dilema dalam mengambil tidakannya sesuai fungsi dan jabatanya di atas kapal. Di karenakan banyak terjadi benturan yg kadang harus dia pertimbangkan. Salah satu contoh kasus . Kapal memuat melebihi batas maksimum dari daya angkut, di karenakan permintaan dari perusahaan untuk mencari lebih income yg masuk ke perusahaan dulu waktu saya masi mualim di atas kapal itu sering terjadi dan Nakhoda tak bisa berbuat apa apa alias takut di berhentikan karena tak mengikuti aturan perusahaan dan pada akhir kapal itu lolos karena ada kerja sama dgn syabandar saat itu. Kapal akan berlayar dan di ijikan berlayar dan baiasanya setelah malam hari. Dan juga terkadang pandu kapal juga pandai karena dia tahu kapal sudah over draft dia pun sama menekan agent pelayaran jika tidak mereka tak mau membawa kapal itu keluar pelabuhan. Tentu saja ada pungli di sini. Tapi itu dulu sekali saat usia aku masi sangat mudah 20 tahunan lampau. ISM code lahir membawa perubahan pada system management perusahan pelayaran dan kapal dan ini wajib di jalan kan di mana tujuan dari itu memperbaiki tata cara pengolahan manajemen keselamatan yang baik dan menjamin laik lautnya sebuah kapal agar mempunya nilai GM positip yg baik, dan menjamin kapal selamat dalam pelayaran dgn stabilitas sesuai intact stability kapal yg baik dan memenuhi aturan Solas 1974 Konvensi-konvensi IMO paling penting yang sudah dikeluarkan adalah sebagai berikut Safety Of Life At Sea SOLAS Convention 1974/1978 menangani aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi, navigasi dan Pollution Prevention MARPOL Convention 1973/1978 menangani aspek lingkungan perairan khusus untuk pencegahan pencemaran yang asalnya dari kapal, alat apung lainnya dan usaha of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers SCTW Convention 1978 berisi persyaratan minimum pendidikan atau training yang harus dipenuhi oleh ABK Anak Buah Kapal untuk bekerja di atas kapal sebagai labor convention MLC 2006 Mengenai hak hak yg pelaut sebagai pekerja di atas kapal yg harus di berikan pengusaha ,menyangkut kesejaterahan dan kenyamanan kerja di atas kapal IMO juga punya Intrument yang yang harus di jalan oleh negara anggotaIMO was established to adopt legislation and Governments are responsible for implementing them. When a Government accepts an IMO Convention it agrees to make it part of its own national law and to enforce it just like any other law. The problem is that some countries lack the expertise, experience and resources necessary to do this properly. MO is concerned about this problem and in 1992 set up a special Sub-Committee on Flag State Implementation FSI to improve the performance of Governments. The FSI Sub-Committee was renamed the Sub-Committee on Implementation of IMO Instruments III in 2013. Port State ControlAnother way of raising standards is through port State control. The most important IMO conventions contain provisions for Governments to inspect foreign ships that visit their ports to ensure that they meet IMO standards. If they do not they can be detained until repairs are carried out. Experience has shown that this works best if countries join together to form regional port State control organizations PSC regimes.IMO has encouraged this process and memoranda of understanding MoUs/agreements have been signed covering Europe and the North Atlantic Paris MoU; Asia and the Pacific Tokyo MoU; Latin America Acuerdo de Viña del Mar; Caribbean Caribbean MoU; West and Central Africa Abuja MoU; the Black Sea region Black Sea MoU; the Mediterranean Mediterranean MoU; the Indian Ocean Indian Ocean MoU and the Persian Gulf Riyadh MoU. IMO also has an extensive technical co-operation programme which concentrates on improving the ability of developing countries to help themselves. It concentrates on developing human resources through maritime training and similar activities. Jadi situ kita bisa pahami kewajiban negara anggota yg tergabung di bawah bendera IMO harus mengawasi Keselamatan crew dan kapal juga terhadap pencemaran laut dan polusi. Dgn ada PSC dan Flag State yg akan mengawasi kegiatan kapal kapal di masing negara. Di Indonesia kita mengenal Hukum Maritim dan kita sering pelajari apa itu hukum perkapalan . yang mengajarkan Jaminan Keselamatan kapal Dalam transportasi Pengangkutan Pelayaran sebagai contoh Pengusaha kapal reder menurut Pasal 320 KUHD menentukan bahwa pengusaha adalah dia, yang memakai sebuah kapal di laut dan menjalankannya sendiri atau seluruh menjalankan oleh seorang nakhoda yang bekerja padanya. Sungguhpun biasanya seorang pengusaha kapal biasanya adalah pemilik kapal. tanggung jawab pengusaha kapal Reder, membagi a. Pasal 321 KUHD sebagai seorang reder ia menguasai kapal secara kenyataan feite oleh karena itu pada hakikatnya ialah yang bertanggung jawab atas segala kejadian di kapal yang bersangkutan. b. Pasal 321 KUHD ayat 1 menentukan bahwa pengusaha kapal terkait oleh segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh mereka yang bekerja tetap atau sementara pada kapal-kapalnya, di jabatan mereka dalam lingkungan kekuasaan mereka. Kalau ayat ini dikupas maka yang mengikat reder adalah Perbuatan hukum oleh mereka yang bekerja dikapalDalam pekerjaan tetap atau sementaraAyat 2 menegaskan reder bertanggung jawab untuk segala kerugian yang diterbitkan pada pihak yang melanggar hukum Pasal 536 menentukan reder dari kapal yang telah melakukan kesalahan harus bertanggung jawab. Dan juga pasal 568 KUHD dan 537 ayat 3 KUHD. Dalam Pasal 522 ayat 1 KUHD yang menyatakan bahwa perjanjian untuk mengangkut mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal. Ayat 2, menjelaskan bahwa pengangkut wajib mengganti kerugian, yang disebabkan oleh cedera yang menimpa menumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia dapat membuktikan, bahwa cedera itu akibat dari suatu peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan dari penumpang sendiri. Ayat 3, menjelaskan bahwa bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu. Dalam Pasal 537 ayat 1, menjelaskan bahwa bila tubrukan kapal adalah akibat kedua belah pihak, tanggung jawab kedua pengusaha kapal seimbang dengan kesalahankesalahan yang dilakukan oleh kedua belah 2, menjelaskan bahwa perbandingan ini ditetapkan oleh hakim tanpa ditunjukkan oleh orang yang menuntut ganti rugi. Bila hal itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha kapal itu bertanggung jawab untuk segala bagian-bagian yang 3, menjelaskan bahwa bila ada seorang yang meninggal atau terluka, maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kerugian yang diderita karenanya. Pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih dari pada bagian yang dihitung dengan cara yang disebut dalam alinea pertama dengan mempunyai tagihan terhadap sesama debitur bersama. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 40 ayat 1, bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Kemudian dipertegas pada pasal 41 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa; Ayat1 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa a. Kematian atau lukanya penumpang yang diangkutb. Musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkutc. Keterlambatan angkutan penumpang dan/ atau barang yang diangkut, ataud. Kerugian pihak ketiga Ayat 2 jika pihak membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya, perusahaan angkut di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya. Ayat 3,perusahaan angkutan di perairan wajib, mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran Pengawas Pengangkutan Laut dalam mewujudkan keselamatan Dalam sistem keselamatan pengangkutan laut, peran pengawas pengangkutan laut sangat dibutuhkan. Dalam hukum pelayaran Indonesia yang mengatur mengenai keamanan dan keselamatan penumpang diamanatkan pada Syahbandar. Yang dalam struktur organisasi Kementerian Perhubungan berada dalam Direktorat Jenderal Perhubungan. Yang terdiri kantor kesyahbandaraan utama dan kesyahbandraan dan otoritas pelabuhan. Yang masing-masing kantor mempunyai tugas yang berbeda. Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi Tata kerja Kantor syahbandar dan Otoritas Pelabuhan fungsi dari kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan adalah Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum pemeriksaan manajemen keselamatan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkaitdengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah berbahaya dan beracun B3, pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalulintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan surat persetujuan berlayarPelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan koordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Masih diatur hal teknis lainnya yang di atur dari poin 6 sampai 11 yang berkaitan tentang penyusunan induk kepelabuhanan, pengawasan penggunaan lahan daratan,pelaksanaan lalulintas kapal,evaluasi setandar pelayanan kerja dan pelaksanaan keuangan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal,sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal. Dari uraian tugas berdasarkan pasal 3 PM No. 36 Tahun 2012 di atas makan syahbandar sangat berperan dalam melaksanakan pengawasan atas keselamatan kapal terhadap penumpang dan barang. Dalam melaksanakan pengawasan manajemen keselamatan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkai dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbahberbahaya dan beracun B3,pengisian bahan bakar,ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pPembangunan fasilitas pelabuhan,pengerukan dan reklamasi,laik layar dan kepelautan,tertib lalulintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal,serta penerbitan surat ijin berlayar SIB Sehingga apabila terjadi kecelakaan kapal maka syahbandar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Maka diharapkan pihak syahbandar dalam mengeluarkan surat persetujuan berlayar haruslah sangat hati-hati untuk terlebih dahulu melakukan tahapan-tahapan prosedur pemeriksaan agar kapal yang berlayar benar-benar sudah dinyatakan laiklaut mulai dari manajemen kapal, keselamatan kapal, alat-alat keselamatan penumpang, mesin, kondisi kapal, jumlah barang dan penumpang harus sesuai antara gros ton dengan kapasitas angkut barang dan orang. Sehingga ketiga mengeluarkan surat persetujuan berlayar sudah bias memastikan bahwa kapal dalam kondisi safety dan sea worthy. pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan barang dan orang baik itu dalam pelayaran rakyat, antar pulau maupun penyeberangan feri, masing-masing pihak bertanggung jawab berdasarkan peran dan fungsi masing-masing. Pihak pengangkut nakhoda dan pemilik kapal sebagai pelaku langsung “kejahatan” actus reus, sedangkan pihak pengawas dalam hal ini syahbandar maupun dinas perhubungan daerah bertanggung jawab tidak langsung. Apabila terbukti melakukan kesalahan maka dapat dikenakah pasal 302 dan atau 303 Undang-undang No. 17 tahun 2008 Tentang pelayaran Jonto pasal 359 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. Miliar Pihak-pihak yang terkait dalam pengangkutan laut harus berhati-hati dalam menjalankan usaha pengangkutan tidak hanya mengejar keuntungan tapi mengabaikan jawab Manusia, harus menyediakan alat keselamatan penumpang. Begitu juga pihak pengawas pengangkutan laut dalam hal ini pihak syahbandar untuk tidak mudah mengeluarkan surat kelayakan berlayar. Agar peristiwa kecelakaan kapal laut di Negara Indonesia bisa dihindari. ISM Code memberikan penegasan lagi yg harus di jalankan Nakhoda yaitu mengenai Master’s overriding authorirty dimana di katakana nakhoda bisa menolak dan mengabil langka lngkah yg tepat berkaitan dengan keselamatan dan pencegahan polusi. Nakhoda boleh menggunahkan haknya sebagai penguasa di atas kapal yaitu kata Over-ride authority, di mana dia merasa dia harus mengambil keputusan untuk keselamatan kapalnya tetapi tidak ada seorang pun yang menghentikannya untuk mengambil keputusan ini, tidak dapat dikatakan bahwa dia telah menggunakan wewenang utamanya. Itu dilakukan semuanya sesuai dengan kemampuannya. tugas yang didefinisikan dalam SMS, dia tidak mengesampingkan apa pun perintah dari perusahaan tapi untuk kemasalahatan yg lebih besar Nakhoda boleh menolah. Karena dia hanya melakukan tugasnya. memastikan bahwa awak kapal dan kapalnya dalam keadaan baik dan tidak membahayakan. Seperti contoh kapal akan berlayar dalam kondisi cuaca yang sangat buruk . atau tidak nyaman dengan rute yang di minta perusahaan dan ingin mengambil rute yang lebih lama tetapi lebih aman. Sperti kita memasuki daerah Piracy di dekat perairan Somalia atau selatan Philpine, saya juga perna dapat kerja untuk membawa sebuah kapal supply dari UAE ke Jedah Saudi Arabia KSA setelah saya check situasi dari pemantau daerah yg rawan bahaya . saya memutus menolak pekerjaan itu, walaupun perusahaan menjamin akan menempatkan tentara selamat pelayaran saan kapal sudah memasuki teluk aden ke laut merah. Yg menjadi pertimbangan saya saat itu kalua saya berlayar dgn kondisi free running kemungkinan saya masi bisa terima tetapi perusahaan meminta saya juntuk menunda kapal kecil /tug boat untuk di pakai di sana . Atau juga jika perusahaan meminta kita membuang minyak kotor di laut anda boleh menolaknya atau jika terkadang perusahaan memasak anda untuk membawa kapal di daerah yg dangkal dimana kita tahu kondisi dari draft kapal kita tak memungkinkan dan sangat berbahaya UKC minimum yang dipersyaratkan sungguh sangat membahayakan. Intinya selama anda berlayar dimanpun pelajari dan berlakulah dgn baik sesuai aturan yg di persyaratkan jika kita punya ketegasan perusahaan yg baik justru akan bangga kepada anda dan bahkan anda adalah orang yg paham dan mengerti Hukum dan jika perusahaan yg baik. Dia akan senang mempunyai asset karyawan seperti anda. Jadi jangan ragu selama itu benar. Hukum konvesi international untuk bidang maritime harus anda baca dgn baik. Seperti Marpol 74, Solas 74, STCW 95, ISM Code. Unclos 82 dan lainya. Dan satu lagi Hukum Tuhan agar Mawas diri dimana kita berada dan sadar kita hanya ciptaanya, hanya dia yg memberikan keselamatan dimana pun kapal kita berlayar. Salam pelaut jalesveva jayamahe 24,November 2019 Ridwan Garcia Nov 24, 2019 - Posted by arsip lama Sorry, the comment form is closed at this time.
Kalaukita melakukan suatu kajian perbandingan dibidang hukum tatanegara, nampaknya memang terdapat perbedaan yang cukup penting antara sistem pemerintahan presidential dengan sistem pemerintahan Parlementer. kalau dalam sistem pemerintahan parlementer maka yang dipilih lebih dulu adalah Parlemen. parlemen terpilih dilantik dan Jenis Sertifikat Kapal serta Perbedaan Statutory dan Mandatory Certificate - Keselamatan dan keamanan kapal merupakan hal yang penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengoperasian kapal baik bagi pelaut itu sendiri, pihak owner perusahaan kapal, pemerintah flag state dan bagi semua negara/lembaga dunia. Oleh sebab itu, kapal harus dapat memenuhi standart keselamatan dan menjadi kapal yang layak laut. Ketika kapal dapat memenuhi standart keselamatan dan keamanan kapal, kapal akan mendapatkan sebuah sertifikat yang didapatkan oleh badan/ otoritas yang berwenang tanpa sertifikat dan dokumen yang valid, tidak memungkinkan untuk dapat berlayar di laut, hal ini dikarenakan akan membahayakan kapal itu sendiri dimana tidak adanya jaminan yang pasti mengenai keselamatan dari kapal, kemudian kapal juga tidak dapat singgah disuatu pelabuhan karena tidak adanya sertifikat, serta pihak asuransi kapal tidak dapat bertanggungjawab atas klaim jika terjadi sebuah kecelakaan. Sehingga harus dipahami bahwa sertifikat kapal harus valid dan juga harus berada diatas kapal kemanapun kapal berlayar. Perbedaan Sertifikat Statutory dan Mandatory Kapal Ship's CertificateTerdapat 2 perbedaan sertifikat yang dipunyai oleh kapal, yaitu sertifikat statutory dan sertifikat mandatory dimana kedua sertifikat ini disebut dengan "Trading Certificate". Dari kedua sertifikat tersebut, terdapat perbedaan mendasar antara sertifikat statutory dan mandatory. Dimana sertifikat statutory adalah sebuah kewajiban yang disyaratkan oleh peraturan internasional. Sehingga jika berlayar tanpa mempunyai sertifikat statutory maka akan bertentangan dengan peraturan internasional dan memungkinkan untuk dijerat hukum. Namun berbeda halnya dengan sertifikat mandatory, jika tidak mempunyai sertifikat mandatory maka tidak akan melanggar hukum. Namun karena ini bersifat mandatory, memungkinkan sebuah kapal tidak dapat singgah disuatu pelabuhan karena tertahan atas ketidakpunyaan sertifikat mandatory yang valid. Sehingga dapat disimpulkan bahwaSertifikat Statutory Sertifikat yang wajib dipenuhi oleh setiap kapal karena harus memenuhi peraturan konvensi Internasional dan jika tidak mempunyai sertifikat yang valid akan melanggar Mandatory Sertifikat yang tidak berkaitan dengan konvensi internasional, namun harus dipenuhi oleh kapal untuk dapat melakukan internasional trading di sebuah negara karena ketika singgah akan dicek oleh PSCPeraturan Statutory adalah Peraturan/ Konvensi yang dikeluarkan oleh IMO. Sekarang ini hampir setiap negara telah meratifikasi Konvensi Internasional IMO dalam peraturannya termasuk juga Indonesia. Sehingga setiap kapal yang mengibarkan bendera negara dimana kapal itu didaftarkan, maka akan berlaku hukum di negara bendera flag state tersebut, dimana jika negara tersebut telah meratifikasi konvensi internasional maka kapal dengan bendera negara tersebut wajib mengikuti setiap yang ada dalam konvensi internasional IMO seperti SOLAS, MARPOL, dan lain memiliki kewajiban mengeluarkan sertifikat statutory untuk kapal berbendera mereka sendiri, namun pemerintah dapat mendelegasikan wewenangnya kepada badan klasifikasi. Ketika diberi wewenang oleh pemerintah yang bersangkutan, badan klasifikasi dapat melakukan survei terhadap kapal-kapal, sehubungan dengan penegakan ketentuan peraturan internasional, melaporkan dan menerbitkan dikeluarkannya sertifikat yang sesuai. Di Indonesia, sertifikat Statutory tersebut dapat dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia yang dimandatkan oleh Pemerintah untuk dapat melakukan survey statutory kapal. Namun permasalahan yang ada di Indonesia, karena BKI ini belum mendapatkan pengakuan sebagai anggota IACS maka sertifikat yang dikeluarkan oleh BKI ini harus dikeluarkan lagi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan sebagai badan otoritas yang mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan sertifikat di Mandatory merupakan sertifikat yang tidak mengganggu kelaiakan kapal dalam berlayar dilaut seperti halnya sertifikat Statutory. Dimana sertifikat Mandatory ini walaupun tidak diwajibkan namun juga merupakan hal yang penting bagi kapal dan shipowner untuk memilikinya dalam hal melakukan pelayaran ke suatu pelabuhan. Sertifikat Mandatory ini antara lain seperti Certificate of financial responsibility, Certificate of Class, P&I Club Certificate, Suez/ Panama Tonnage Certificate, Anchor Certificate, Chain Cable Certificate, dan lain Sertifikat Kapal Ship's Certificate1. Certificate of Registry Sertifikat Kebangsaan KapalCertificate of Registry ini adalah sertifikat kebangsaan kapal yang diwajibkan oleh undang-undang negara bendera dan UNCLOS. Sertifikat ini berisikan informasi mengenai Pelabuhan asal kapal Port of Registry, Nama dan Alamat Owner Kapal, Dimensi dari kapal LOA, Breadth, Depth, Gross Tonnage, dsb. Certificate of Registry ini diterbitkan atas dasar Sertifikat Penjualan Kapal atau Sertifikat Pembangunan Kapal. Pemerintah Indonesia membagi 3 jenis sertifikat Kebangsaan ini menjadi 3 yaituSurat Laut untuk kapal berukuran lebih dari > 175 GT, Pas Besar untuk kapal berukuran 7 - 175 GT, dan Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari < 7 GT2. Minimum Safe Manning Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat Pengawakan Minimum adalah sertifikat yang berisikan minimum crew yang onboard pada kapal untuk dapat berlayar. Sertifikat ini dikeluarkan atas konvensi SOLAS Chapter V Regulation 14 yang menyatakan bahwa setiap kapal harus di awaki oleh crew yang International Cargo Ship Safety Equipments Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat yang dikeluarkan kepada kapal atas tersyaratkannya peralatan keselamatan di atas kapal. Sertifikat ini didasarkan atas Konvensi SOLAS Chapter III dimana kapal harus memenuhi rincian setiap peralatan keselamatan yang harus terdapat di atas International Ship Construction Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal ini dikeluarkan atas dasar Konvensi SOLAS Chapter II, dimana kapal harus dapat memenuhi kondisi bangunan, permesinan dan perlengkapan yang sesuai dengan International Ship Safety Radio Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat Keselamatan Radio Kapal ini dikeluarkan atas dasar Konvensi SOLAS Chapter IV, dimana Kapal harus memenuhi persyaratan atas kesesuaian dalam instalasi radio dan fungsi instalasi radio yang digunakan pada penyelamatan Safety Management System Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat Manajemen Keselamatan SMC ini dikeluarkan kepada kapal sesuai dengan aturan konvensi SOLAS Chapter IX dan ISM Code. Sertifikat ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan ada intermediate verification setiap 2,5 tahun sekali diaudit. Serifikat ini menyatakan bahwa kapal telah menerapkan sistem manajemen keselamatan sesuai dengan ISM Code atas pengoperasian kapal yang aman, pencegahan pencemaran, dan kerusakan International Oil Pollution Prevention Certificate as per MARPOL ConventionIOPP Certificate adalah Sertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan dari peraturan Marpol Annex I. Aturan Marpol Annex I ini tidak hanya berlaku kepada kapal minyak Tanker namun juga kepada kapal yang membawa minyak sebagai bahan bakarnya. Sertifikat ini dikeluarkan kepada kapal yang telah memenuhi persyaratan atas peralatan di atas kapal seperti Oil Discharge Monitoring Equipment ODM, Oil Water Separator OWS, Incenerator Kapal, detail dan kapasitas bilga ruang mesin, Crude Oil Washing COW, Konstruksi tangki dan pompa International Sewage Pollution Prevention Certificate as per MARPOL ConventionSertifikat yang dikeluarkan kepada kapal atas dasar MARPOL Annex IV yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan dalam pencegahan Sewage Kotoran Pollution. Dalam MARPOL Annex IV ini mensyaratkan peralatan-peralatan kapal yang berhubungan dengan sewage seperti Sewage Treatment Plant STP, Sewage Tank dan Kapasitasnya, Saluran pipa dan Connection ke darat untuk International Air Pollution Prevention Certificate as per MARPOL ConventionSertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan sesuai dengan konvensi MARPOL Annex International Loadline Certificate as per Loadline ConventionSertifikat Garis Muat Kapal ini adalah sertifikat yang dikeluarkan kepada kapal atas dasar Konvensi Internasional Load Line ILLC dengan tujuan untuk memberi batas tanda garis muat plimsol mark pada tiap kondisi musim atau jenis perairan. Tujuan pemberian batas tanda garis muat plimsol mark agar kapal tidak memuat muatan melebihi batas yang diijinkan lebih dari garis muat sehingga kapal tetap memiliki reserve bouyancy dan tetap stabil. Di Indonesia, Sertifikat Garis Muat Kapal ini dibagi menjadi 2 yaitu Sertifikat Garis Muat Internasional dan Sertifikat Garis Muat Nasional. Dimana Sertifikat Garis Muat Nasional dikeluarkan untuk kapal yang hanya berlayar di dalam kawasan Indonesia Inside of near coastal Voyage. Sertifikat ini mensyaratkan mengenai beberapa peralatan dan perlengkapan diatas kapal seperti Air pipes dari ballast tank, water tight doors, mast house, drain plug, dan lain International Tonnage Certificate as per Tonnage Measurement ConventionSertifikat yang disyaratkan oleh Konvensi Internasional tentang pengukuran Tonase Kapal ITC 69. Sertifikat ini diberikan untuk kapal setelah diadakan pengukuran terhadap kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang berwenang, yang merupakan sertifikat pengesahan dan ukuran-ukuran dan tonase kapal menurut ketentuan yang Certificate of ClassJika kapal dibangun sesuai dengan aturan badan klasifikasi, sertifikat kelas akan dikeluarkan kepada kapal yang membuktikan bahwa kapal dibangun sesuai dengan peraturan klas tersebut. Sertifikat ini mengatur dalam hal konstruksi, permesinan, elektrikal dan sistem lainnya di kapal. Pada dasarnya sertifikat klas ini tidak diwajibkan, namun karena keutamaan untuk proses bisnis kebutuhan yang diminta oleh charterer dan pendaftaran ke pihak asuransi, maka sertifikat klas ini menjadi kewajiban untuk sebuah kapal. Amati10 macam nama Jembatan yang ada disekitar rumahmu diawali dengan merebaknya komputer personal dimulai dengan Apple dan IBM PC.Adapun di tingkat dunia internasional penggunaan komputer secara garis besar diperkenalkan sebelum tahun 1958. isyarat (tangan, asap, dan bunyi), huruf, kata, kalimat, tulisan, surat, sampai dengan telepon Dizaman kita ini sudah ada beberapa alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kemaslahatannya, dan justru maslahah itulah yang dituju oleh Nabi Muhammad s.a.w., yaitu melindungi anak yang masih menyusu dari mara-bahaya termasuk menjauhi mafsadah yang lain pula, yaitu: tidak bersetubuh dengan isterinya selama menyusui, di mana hal itu sangat 3USzN3.